“Apabila datang kepadamu seorang laki-laki datang untuk meminang yang engkau redha terhadap agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia. Bila tidak engkau lakukan maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan akan timbul kerusakan yang merata di muka bumi.”
- HR Tarmidzi dan Ahmad-
0 comments:
Post a Comment